Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina


Oleh : Roslina Sari

 (Analisis dan Aktivis Muslimah Deli Serdang). 


Derita penduduk Palestina belum berakhir, ditengah eskalasi perang antara Iran dengan Amerika dan Zionis Israel laknatullah. Dunia dan umat Islam kembali disuguhkan dengan berita menyakitkan dan menyedihkan bagi tahanan saudara Palestina yang berada dalam penjara Zionis Israel laknatullah.


Senin (30/03/2026), Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan.


Sebagaimana dilansir dari Sindonews.com-TEL AVIV - Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.  Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberikan suara mendukung undang-undang tersebut. 


Sementara itu, anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib mengecam RUU Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai "langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina" dan tindakan apartheid. "Eksekusi massal dengan cara digantung, semata-mata berdasarkan ras merupakan apartheid,” kata Tlaib di platform media sosial AS X, menambahkan warga Palestina "sudah secara sistematis disiksa di penjara-penjara Israel."


Israel telah secara tajam meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya mereka yang berasal dari Gaza, termasuk kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistematis terhadap perawatan medis, menurut kelompok hak asasi manusia.


Dilansir dari JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina, yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”. "Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Rabu (1/4/2026


Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif dan melanggar UU Internasional.


Diberitakan oleh detikNews Tel Aviv - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. 


Pengesahan UU tersebut langsung mendapat kecaman.

Dirangkum detikcom, Rabu (1/4/2026), Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, datang ke ruang sidang untuk memberikan suara 'ya' secara langsung dalam pengesahan UU tersebut. Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel dan terbukti melakukan pembunuhan.


Undang-undang tersebut juga memberi pengadilan Israel wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Hukuman ini tidak berlaku surut dan hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang.


Dilansir Al-Jazeera, langkah tersebut dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina. Mereka menganggap UU tersebut rasis, kejam, dan tidak mungkin mencegah warga Palestina melakukan tindakan melawan penjajahan.


UU itu diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel. Kelompok HAM terkemuka Israel mengumumkan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang UU yang disetujui oleh anggota parlemen.


"Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengajukan petisi hari ini ke Mahkamah Agung, menuntut pembatalan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris, yang disahkan oleh Knesset hari ini, 30 Maret 2026," kata kelompok hak asasi manusia tersebut dalam sebuah pernyataan tak lama setelah para anggota parlemen mengesahkan RUU tersebut dilansir AFP.


Kelompok tersebut mengatakan ada dua alasan untuk membatalkan UU tersebut. Pertama, kata mereka, Knesset atau Parlemen Israel tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang untuk Tepi Barat.


"Israel tidak memiliki kedaulatan di sana. Kedua, undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut melanggar hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan kesetaraan--hak-hak yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar (Israel): Martabat dan Kebebasan Manusia," katanya.


Lahirnya UU tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. 


Hal ini sebenarnya menunjukkan sikap keputusasaan dan kekalahan Zionis Israel terhadap perlawanan penduduk Palestina sehingga tidak ada jalan lain sehingga membuat UU ini untuk menghentikan semua perlawanan dan ketangguhan rakyat Palestina.


Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan UU Internasional menunjukkan level kezaliman dan kejumawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan  umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam. 


Kezaliman dan kesombongan Israel ini naik pada level memuncak karena sampai saat puncak kezoliman ini umat Islam dunia hanya diam dan cukup hanya mengecam tanpa aksi nyata berupa kebijakan politik bahkan militer. Dan Israel melihat semua biasa bagi mereka tanpa memberi rasa takut mereka untuk terus berlaku biadab dan zolim.


Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika. 


Jika saja umat dan para penguasa serta tokohnya semuanya sadar bahwa menolong saudara Palestina bukan hanya dengan kecaman. 


Bagi umat jika mereka akan bersatu untuk datang dan menuntut penguasa mereka di istana istana mereka agar  menggunakan kekuatan politik dan militer mereka untuk membungkam kebiadaban zionis dan Amerika yang mendukungnya.


Bagi para tokoh umat mereka dapat menggunakan suara dan muhasabah mereka untuk mendesak penguasa untuk segera menggunakan langkah-langkah politik nyata bukan sekedar kecaman tanpa aksi .


Sehingga para penguasa muslim itu akan sadar dan segera melakukan tekanan, manuver politik atau memutuskan hubungan kerjasama dengan Amerika dan Israel, mengusir duta duta besar mereka dari negeri muslim kalau Israel dibawah Amerika tetap melegalkan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina. Dan bahkan memastikan bahwa tentara tentara dari negeri muslim akan datang memerangi Israel dengan kekuatan penuh jika mereka kaum laknatullah itu tetap menjalankan kebiadaban mereka.


Namun sungguh menjadi sebuah pertanyaan apakah penguasa penguasa negeri negeri muslim itu mau melakukan semua itu? Apakah umat bisa berharap dari mereka?. 


Sementara kepemimpinan mereka tidak tegak atas dasar Islam, namun kepemimpinan mereka tegak atas dasar kapitalisme sekularisme, sehingga mereka dipilih atas dasar kepentingan kapitalis global dan memimpin untuk menjadi penguasa boneka barat dan jongos Amerika dan Israel. Melaksanakan aturan dan kebijakan Amerika sebagai penguasa kapitalisme.


Sheikh Taqiyuddin an-Nabhani telah mengingatkan terkait para penguasa ini.

"(Negara) Israel adalah bayangan dari sistem pemerintahan negara-negara Arab. Jika rezim Arab itu hilang, maka hilanglah bayangan itu.


Artinya jika pemimpin-pemimpin Arab ini jatuh, maka negara Israel akan jatuh bersama-sama mereka. Hilang pemimpin Arab ini, hilanglah bayang-bayangnya (Israel).


Demikianlah umat  Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. 


Wahai umat Islam 2 milyar. Mau sampai berapa fakta lagi sehingga kita baru mau kembali pada kepemimpinan yang tegak atas dasar Islam yaitu Khilafah?


Sudah saatnya kita semua dan seluruh umat menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul.


Dakwah Islam politik ideologis yang sesuai thariqah dakwah Rasul saat ini telah dan sedang diusung dan dilakukan oleh saudara Anda ditengah tengah Anda. Hizbut Tahrir selalu menyeru umat dengan dakwah nya kepada Islam kaffah dan perjuangan melanjutkan kehidupan Islam dengan menegakkan Khilafah kembali sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Baginda nabi Muhammad Saw dan para Kholifah sesudahnya.


Hanya dengan Khilafah saja semua penjajahan dan kebiadaban Israel yang selama ini membantai saudara Palestina dan hingga berani melegalkan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina akan dihentikan. Khilafah akan membungkam kezoliman dan kesombongan Israel selamanya. Menghapus mimpi mimpi mereka untuk menguasai Al Aqsa dan tanah Palestina yang diberkahi serta negeri sekitarnya. 


Hizbut tahrir menyeru Anda semua.

Sampai kapankah, sampai kapan lagi tetap ingin berada dalam penderitaan dan kezaliman ini? Padahal  Allah SWT menjanjikan kemenangan dan umat Islam akan kembali berkuasa jika umat ini kembali kepada apa yang telah memuliakan mereka dahulu setelah mereka dihinakan yaitu dengan menegakkan sistem kepemimpinan Islam dimana seorang Kholifah akan menjadi perisai dan junnah bagi umat dan umat berperang dibelakangnya memerangi zionis Israel laknatullah dan menghapus nama mereka dari peradaban dunia. 


Kholifah kaum muslimin akan membebaskan penduduk Palestina yang berada dalam tawanan serta memerdekakan Palestina dan negeri negeri muslim yang tertindas. Dengan memobilisasi tentara muslimin dan mengkomandoi jihad fisabilillah dan umat akan berperang bersamanya 


Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah ra, bahwa Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, bersabda:


Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الإِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ .. [رواه البخاري ومسلم]


“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng.(HR. Bukhori Muslim).


Saksikan ya Allah Hizbut Tahrir telah menyampaikan kepada umat yang mulia ini.


Wallahu a'lam bisshawwab.

Name

About Us,3,Antropologi,1,Artikel,7,Cerbung,3,Depresi,1,Ergonomika,1,Fashion,2,Hot,3,Industri,1,kesehatan kerja,1,Komunikasi,1,Konsumen,1,Lhokseumawe - Mahasiswa,1,Loker,1,Medan,4,Melayani,1,Nasional,6,News,20,Opini,3,Pendidikan,2,Perkembangan,1,Profile,1,Psi Klinis,1,Recruitment,1,Redaksi,2,Sosial,1,statistik,1,Tips,6,
ltr
item
Aksara 47 Site: Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpZeeAI9Wde6qn5-_XC6iwpKRWV_VTUjlouiyfuQEFiahJFkMB4fVLSIXErRVh8sMCIXD3IMhgB4Tx8EIUdSmZU6SDozWjHaaOQ01DDGLpREHyKvr0T5fWPN4XZR9Gbhy_3y3d_98mZIndC4RLMA2W_2Ayb95Xz4Mr4f8lPMjaCK2J-omyMsw47dA6eL8/s320/IMG-20260410-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpZeeAI9Wde6qn5-_XC6iwpKRWV_VTUjlouiyfuQEFiahJFkMB4fVLSIXErRVh8sMCIXD3IMhgB4Tx8EIUdSmZU6SDozWjHaaOQ01DDGLpREHyKvr0T5fWPN4XZR9Gbhy_3y3d_98mZIndC4RLMA2W_2Ayb95Xz4Mr4f8lPMjaCK2J-omyMsw47dA6eL8/s72-c/IMG-20260410-WA0000.jpg
Aksara 47 Site
https://www.aksara47.site/2026/04/kebiadaban-israel-legalkan-uu-hukuman.html
https://www.aksara47.site/
http://www.aksara47.site/
http://www.aksara47.site/2026/04/kebiadaban-israel-legalkan-uu-hukuman.html
true
1951997254429140220
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content