Oleh: Aulia Lathifah R
Fenomena urbanisasi setelah Lebaran merupakan pola berulang yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia. Momentum mudik yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan kembali ke kampung halaman justru sering berujung pada arus balik yang tidak seimbang. Banyak penduduk desa—terutama usia produktif—tidak menetap di daerah asalnya, melainkan memilih menetap atau mencoba peruntungan di kota. Bahkan, tidak sedikit yang pulang kampung mengajak kerabat atau tetangga untuk ikut merantau. Hal ini memperlihatkan bahwa Lebaran bukan hanya peristiwa kultural dan religius, tetapi juga menjadi pemicu mobilitas sosial yang signifikan.
Data dan pemberitaan menunjukkan bahwa pemerintah daerah, seperti di Surabaya, sampai harus mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengendalikan urbanisasi. Ini menandakan bahwa fenomena ini bukan sekadar perpindahan biasa, melainkan sudah berada pada level yang perlu diperhatikan. Lonjakan pendatang pasca-Lebaran sering kali tidak diiringi dengan kesiapan keterampilan maupun jaminan pekerjaan, sehingga berisiko menambah angka pengangguran dan kemiskinan di wilayah perkotaan.
Lebih jauh, urbanisasi yang terus berulang setiap tahun menjadi indikator nyata adanya ketimpangan ekonomi antara desa dan kota. Kota dipersepsikan sebagai pusat peluang—baik dari sisi pekerjaan, pendidikan, maupun gaya hidup—sementara desa dianggap tidak mampu menyediakan hal-hal tersebut. Ketimpangan ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga akses terhadap fasilitas publik, infrastruktur, dan layanan dasar. Desa sering kali tertinggal dalam hal pembangunan, sehingga wajar jika masyarakatnya terdorong untuk mencari kehidupan yang lebih layak di kota.
Dampak dari urbanisasi ini terasa di dua sisi sekaligus. Di desa, terjadi kehilangan sumber daya manusia, terutama generasi muda yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan lokal. Desa menjadi didominasi oleh kelompok usia tua dan anak-anak, sehingga produktivitas menurun dan inovasi terhambat. Sektor-sektor penting seperti pertanian pun terancam kekurangan tenaga kerja, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
Sementara itu, di kota, arus masuk penduduk yang tidak terkendali menimbulkan tekanan demografis yang besar. Infrastruktur kota—seperti perumahan, transportasi, layanan kesehatan, dan pendidikan—menjadi semakin terbebani. Banyak pendatang yang akhirnya bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu, bahkan tinggal di permukiman kumuh. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan masalah sosial-ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan lain seperti kriminalitas, kemacetan, dan degradasi kualitas lingkungan.
Dengan demikian, fenomena urbanisasi pasca-Lebaran bukan sekadar peristiwa musiman, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih dalam, yaitu ketimpangan pembangunan antara desa dan kota. Selama ketimpangan ini masih ada, urbanisasi akan terus berulang dan membawa dampak berantai bagi kedua wilayah.
Fenomena urbanisasi yang terus berulang pasca-Lebaran tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang melingkupinya, yakni kapitalisme. Dalam sistem ini, pembangunan cenderung mengikuti logika keuntungan (profit-oriented), bukan pemerataan kesejahteraan. Kota-kota besar menjadi pusat akumulasi modal karena dianggap lebih menjanjikan secara ekonomi—baik bagi investor maupun negara. Akibatnya, investasi, industri, dan lapangan kerja terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara desa hanya menjadi pelengkap yang kurang diperhitungkan. Ketimpangan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang memang tidak dirancang untuk menciptakan distribusi ekonomi yang merata.
Lebih jauh, kebijakan anggaran negara juga memperkuat ketimpangan tersebut. Pembangunan yang bersifat “Jakarta-sentris” atau setidaknya “kota-sentris” terlihat dari prioritas proyek-proyek besar yang umumnya berlokasi di kawasan urban: pembangunan infrastruktur modern, kawasan industri, pusat bisnis, hingga fasilitas publik berstandar tinggi. Sementara itu, desa sering kali hanya mendapatkan sisa alokasi dengan program-program yang bersifat tambal sulam. Meskipun ada inisiatif seperti koperasi desa atau BUMDes, implementasinya kerap tidak menyentuh akar persoalan. Program-program tersebut lebih sering dijadikan alat pencitraan keberhasilan pemerintah daripada solusi nyata untuk menggerakkan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Bahkan dalam praktiknya, tidak sedikit program pembangunan desa justru menjadi ajang “bancakan proyek”. Anggaran yang digelontorkan ke desa rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proyek-proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sering kali tidak tepat sasaran, tidak berkelanjutan, atau bahkan mangkrak. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat desa tetap tidak merasakan perubahan signifikan dalam taraf hidup mereka. Akibatnya, pilihan untuk merantau ke kota tetap dianggap sebagai jalan paling rasional untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Dengan demikian, urbanisasi bukan sekadar persoalan individu yang ingin mencari pekerjaan, melainkan refleksi dari kegagalan sistemik dalam mengelola pembangunan ekonomi secara adil. Selama orientasi pembangunan masih berpusat pada akumulasi modal dan bukan pada distribusi kesejahteraan, selama itu pula desa akan terus tertinggal dan kota akan terus menjadi magnet yang menarik arus perpindahan penduduk. Urbanisasi pun akhirnya menjadi gejala permanen, bukan sekadar fenomena musiman.
Dalam perspektif Islam, persoalan urbanisasi dan ketimpangan antara desa dan kota tidak dilihat sebagai fenomena alamiah yang harus diterima, melainkan sebagai problem yang harus diselesaikan melalui pengaturan politik ekonomi yang adil. Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, bukan sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum. Dengan prinsip ini, pembangunan tidak akan terpusat di kota saja, melainkan tersebar sesuai dengan keberadaan manusia itu sendiri. Di mana pun ada rakyat, di situ negara wajib memastikan tersedianya lapangan kerja, akses pangan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai.
Politik ekonomi Islam juga memberikan perhatian besar pada sektor pertanian sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat desa. Tanah tidak boleh ditelantarkan, dan negara berkewajiban memastikan lahan produktif dikelola secara optimal. Berbagai kebijakan seperti pemberian akses lahan, bantuan sarana produksi, hingga distribusi hasil pertanian yang adil akan mendorong desa menjadi pusat aktivitas ekonomi yang hidup, bukan wilayah yang ditinggalkan. Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi terdorong untuk meninggalkan kampung halamannya karena kebutuhan hidup sudah dapat terpenuhi secara layak di tempat mereka tinggal.
Selain itu, dalam sistem pemerintahan Islam, pemimpin (khalifah) memiliki tanggung jawab langsung terhadap kondisi rakyatnya hingga ke pelosok wilayah. Sejarah mencatat bagaimana para khalifah melakukan inspeksi langsung untuk memastikan tidak ada rakyat yang terabaikan. Mekanisme ini menciptakan kontrol yang kuat terhadap aparat di lapangan sekaligus memastikan kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan pendekatan seperti ini, kesenjangan antara desa dan kota dapat diminimalkan karena negara hadir secara nyata, bukan hanya melalui laporan administratif atau program formal semata.
Dengan demikian, Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar, bukan parsial. Ketimpangan yang melahirkan urbanisasi dapat diatasi dengan mengubah orientasi pembangunan dari yang berbasis keuntungan menjadi berbasis pemenuhan kebutuhan manusia. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan, maka desa tidak lagi menjadi simbol keterbelakangan, dan kota tidak lagi menjadi satu-satunya harapan. Urbanisasi yang selama ini menjadi siklus tahunan pun dapat ditekan, karena kesejahteraan tidak lagi bergantung pada perpindahan tempat, melainkan hadir merata di seluruh wilayah.
